KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
BKN mempunyai tugas pokok membantu
dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara dalam rangka terciptanya sumber daya manusia Aparatur Negara yang profesional serta berkualitas dan bermoral tinggi, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
