KEPPRES
PENGELOLAAN KOMPLEKS GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungssi, susunan organisasi dan tta kerja, termasuk pelaporan dan pertanggungjwaban Direksi Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.
