KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 8 Pebruari 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Hindi dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
