KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Belanda dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
