KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1956 tentang PENETAPAN WAKTU DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT 1 RIJTSORDONNANTIE 1948 UNTUK KERESIDENAN LAMPOENG
Pasal 1
Masa 1 Oktober dari tiap-tiap tahun sampai 31 Maret tahun berikutnja tersebut dalam pasal 2 ajat 1 dari “Rijstordonnantie 1948” (Staaatsblad 1948 No. 253), untuk Keresidenan Lampong mengenai tahun 1956 dan tahun berikutnja ditetapkan mendjadi 1 Maret 1956 sampai 1 Maret 1957.
Pasal 2
Keputusan ini berlaku surut muali 1 Maret 1956.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 31 Maret 1956. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO.
MENTERI PEREKONOMIAN ttd. BURHANUDDIN.
