PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana dan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu ;
- bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam suratnya Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999, dipandang perlu untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa terpidana dan tersangka sebagaimana dalam surat dimaksud;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERTAMA : Memberikan amnesti kepada:
1. IZAK YAPSENANG;
2. JOHN MAK NAPO;
3. LODWIK HEMBRING;
4. SIMION OHE;
5. ABDUL JALIL;
KEDUA : Dengan pemberian amnesti ini, maka semua akibat hukum pidana terhadap kelima terpidana tersebut pada diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini, dihapuskan.
KETIGA : Memberikan abolisi kepada:
- JAUHARI MYS als. AZHARI;
- FAUJI IBRAHIM als. MONIER;
3. KLEEMENS ROM SARVIR;
4. LESEREN DAMPARI KARMA.
KEEMPAT : Dengan pemberian abolisi ini, maka semua penuntutan terhadap keempat tersangka tersebut dalam diktum KETIGA keputusan Presiden ini, ditiadakan.
KELIMA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan, dan Jaksa Agung.
KEENAM : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 109
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana dan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu ;
- bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam suratnya Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999, dipandang perlu untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa terpidana dan tersangka sebagaimana dalam surat dimaksud;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
