KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 12
Setiap perselisihan di antara para Pihak pada Persetujuan mengenai penafsiran atau pelaksanaan dari Persetujuan ini harus diselesaikan secara bersahabat oleh kedua Pihak pada Persetujuan melalui saluran diplomatik.
