KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2003.
PRESIDEN
Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2002
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
