KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang KOMITE PENILAIAN INDEPENDEN
Pasal 3
Komite Penilaian Independen bertugas memberikan nasehat kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan: a. pengkajian terhadap strategi dan kebijakan BPPN beserta prosedur yang ditetapkannya agar sejalan dengan praktek-praktek yang berlaku secara internasional dan memenuhi azas keterbukaan dan transparansi yang berbasis pada ekonomi pasar; b. evaluasi atas pelaksanaan BPPN terhadap strategi dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, guna memastikan pelaksanaan tugas BPPN sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
