KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang KOMITE PENILAIAN INDEPENDEN
Pasal 1
Membentuk Komite Penilaian Independen yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Membentuk Komite Penilaian Independen yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.