KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK
Pasal 2
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Biak ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:
Ketua : Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.
Wakil Ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BPPENAS.
Anggota : -Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
