KEPPRES
SATUAN TUGAS
Pasal 2
Satuan T[rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Satuan T[rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.