KEPPRES
PANITIA PENCALONAN TNDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH OLIMPIADE
Pasal 3
( 1) Panitia INABCOG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 bertugas:
- melakukan persiapan pencalonan (bidding);
- men)rusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan
- melakukan promosi, kampanye publik Qtublic camp aign| dan sosialisasi pencalonan I ndonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
(2) Peta jalan strategi dan/atau rencana induk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif serta ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal4...
SK No 102589 A
PRESIDEN
