KEPPRES
PANITIA PENCALONAN TNDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH OLIMPIADE
Pasal 16
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negira Tahun Anggaran 2021 dilakukan melalui optimalisasi anggaran.
(3) Pendanaan yang diterima Panitia INABCOG dari
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara. (41 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Pasal 17 . ..
SK No 102594 A
PRESIOEN
