KEPPRES
PANITIA PENCALONAN TNDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH OLIMPIADE
Pasal 10
(1) Untuk mendukung proses persiapan pencalonan
Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja Pemenangan. (21 Tim Kerja Pemenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri paling banyak 40 (empat puluh) orang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
tata kerja, dan personil Tim Kerja Pemenangan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana.
Pasal 1 1
Tim Kerja Pemenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja
sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.
