KEPPRES
PANITIA PENCALONAN TNDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH OLIMPIADE
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai
T\ran Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olgmpic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG.
(2) Panitia INABCOG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia.
