HARI PENYIARAN NASIONAL
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
NOMOR 9 TAHUN 2019
TENTANG
HARI PENYIARAN NASIONAL
DENGAN RATIMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosclre Radio Vereeniging (SRV| yang dipralcarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, merupakan perintis berdirinya radio ketimuran milik bangsa Indonesia yang berjasa dalam menggurrakan teknologi modern untuk pengembangan budaya
Indonesia;
batrwa pemangku kepentingan di bidang penyiaran telah melakukan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada tanggal l April 2O10;
batrwa
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mewujudkan hrjuan penyiaran nasional dalam memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertalnva, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum, perlu ditetapkan Keputusan
Presiden tentang Hari Penyiaran Nasional;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tatrun 2OO2 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO2 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a252t,;
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PET\ryIARAN NASIONAL.
PERTAMA : Menetapkan tanggd I April sebagai Hari Penyiaran Nasional.
KEDUA : Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur
KETIGA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLTK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan SE
s.'frt lt
Djaman !i
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosclre Radio Vereeniging (SRV| yang dipralcarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, merupakan perintis berdirinya radio ketimuran milik bangsa Indonesia yang berjasa dalam menggurrakan teknologi modern untuk pengembangan budaya
Indonesia;
batrwa pemangku kepentingan di bidang penyiaran telah melakukan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada tanggal l April 2O10;
batrwa
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mewujudkan hrjuan penyiaran nasional dalam memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertalnva, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum, perlu ditetapkan Keputusan
Presiden tentang Hari Penyiaran Nasional;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tatrun 2OO2 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO2 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a252t,;
