KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2014
Pasal 1
(1) Pemerintah memberikan hibah sebesar USD 3,000,000.00 (tiga juta dollar Amerika) kepada Board of Trustees Indonesian Muslim Association In America (IMAAM).
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membeli dan merenovasi masjid/Indonesian Muslim Association In America (IMAAM) Center di Maryland, Amerika Serikat.
