Pasal 6
Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi--
Belitong Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Pengarah, terdiri dari :
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat; Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum.
dan Keamanan;
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pertahanan;
Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia:
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Kesehatan:
Menteri Perdagangan;
www.djpp.depkumham.go.id
Menteri Pemuda dan Olahraga;
Menteri Lingkungan Hidup;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Agama;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Sosial;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;epkumham.go
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris Kabinet;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana;
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut;
- Panitia, terdiri dari :
Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan: Wakil Ketua I : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat: Wakil Ketua II : Gubernur Sulawesi Tenggara; Wakil Ketua III : Gubernur Kepulauan Bangka Belifting;
Sekretaris I : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan:
Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga,
www.djpp.depkumham.go.id
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
I. Bidang Seminar Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan
dan Perikanan; Wakil Ketua : Direktur Jen deral Pemerintah an Umum, Kementerian Dalam Negeri;
II. Bidang Bhakti Sosialepkumham.go Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan,
Kementerian Kesehatan:
III. Bidang Kepelabuhan, Kepabeanan. Karantina, dan Imigrasi
Ketua : Direktur Jenderal Perh bungan Laut, Kementerian Perhubungan
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bea clan Cukai, Kementerian Keuangan;
IV. Bidang Kegiatan Kebudayaan dan Pariwisata Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Kebudayaan clan Pariwisata:
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Kebudayaan clan
Pariwisata;
V. Bidang Kegiatan Olahraga clan Limas Nusantara Remaja dan Pemuda
Bahari
- Ketua : Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
www.djpp.depkumham.go.id
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional;
VI. Bidang Promosi Potensi Daerah Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan;
Wakil Ketua : Deputi Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal;
VII. Bidang Perlengkapan, Akomodasi, dan Fasilitas Umum Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautanepkumham.go dan Perikanan: Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
VIII. Bidang Fasilitasi Sarana clan Prasarana Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian
Pekerjaan Umum; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian
Pekerjaan Umum:
IX. Bidang Media, Humas, clan Dokumentasi
Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
X. B i d a n g K e a m a n a n Ketua : Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Bidang Operasi; Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
