KEPPRES
PANITIA NASIONA L PENYELENGGARA
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tabun
2011 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi
dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non
Kementerian terkait dan pihak lain yang dipandang perlu.
