PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
www.djpp.depkumham.go.id
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke Pattaya, Thailand dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-UndangPerundang-undanganDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Keputusan PresidenPeraturanNomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakanditjen Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA: Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan Kunjungan Kerja ke Pattaya, Thailand dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pada tanggal 11 sampai dengan 12 April 2009 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
www.djpp.depkumham.go.id
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke Pattaya, Thailand dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-UndangPerundang-undanganDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Keputusan PresidenPeraturanNomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakanditjen Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
