PEMBENTUKAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG PEMBENTUKAN
PANITIA SELEKSI
CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa masa tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2003-2007 akan berakhir pada tanggal 29 Desember 2007;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipandang perlu menetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi.
KEDUA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA terdiri dari :
Ketua : Sdr. Drs. Taufiq Effendi, MBA;
Wakil Ketua : 1. Sdr. Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga;
- Sdr. Adi Andoyo, SH;
Anggota : 1. Sdr. Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif;
Sdr. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat;
Sdr. Ir. Frans Alexander Wospakrik, M.Sc;
Sdr. Felia Salim, SE;
Sdr. Dr. Renald Kasali, Phd;
Sdr. Mas Ahmad Santoso, SH, LL.M;
Sdr. Nyoman Suwandha, SH;
Sdr. Dr. Daniel Sparingga;
Sdr. Muhammad Fajrul Falaakh, SH, MA, M.Sc;
10.Sdr. Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA;
11.Sdr. Prof. Dr. Hikmahanto, SH;
Sekretaris : Sdr. Ir. Gunawan Hadisusilo, MM. merangkap Anggota
KETIGA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan;
menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
menyampaikan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Presiden.
KEEMPAT : Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
KELIMA : Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
KEENAM : Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
KEDELAPAN: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDELAPAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa masa tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2003-2007 akan berakhir pada tanggal 29 Desember 2007;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
