KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 7
Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan sebesar harga pasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
