KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
