KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 10
(1) Semua jenis BBM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Presiden ini dan atau campurannya dilarang diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri.
(2) Apabila diperlukan, PERTAMINA dapat mengekspor jenis BBM
setelah terlebih dahulu mendapat izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
(3) Izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
