Pasal 5
(4) Selain perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat dalam KAPET diberikan perlakukan kepabeanan berupa tidak dipungutnya Bea Masuk atas impor barang modal, peralatan dan bahan lain yang diperlukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya ,memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 17
