Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 23-1995 TENTANG TUNJANGAN TENAGA PENDIDIKAN
regulation_id: "KEPPRES_9_1997" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 23-1995 TENTANG TUNJANGAN TENAGA PENDIDIKAN" year: "1997" number: "9" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-9-1997" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1997/9" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-9-tahun-1997" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 23-1995 TENTANG TUNJANGAN TENAGA PENDIDIKAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-9-1997
Pasal I
Mengubah tunjangan Tenaga Kependidikan bagi Guru dan Pamong Belajar sebagaimana tersebut pada Lampiran III Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1995 sehingga menjadi sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan PRESIDEN ini. Pasal II…
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 April 1996. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd. Lambock V. Nahattands
LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1997 TANGGAL 17 MARET 1997 TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERHITUNG MULAI BULAN APRIL 1996
NO. JABATAN GOLONGAN/BESAR TUNJANGAN KETERANGAN II III IV
Guru Rp. 45.000 Rp. 55.000 Rp. 70.000 Tunjangan yang diberikan kepada Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sudah termasuk tunjangan Tenaga Kependidikan
Pamong Rp. 45.000 Rp. 55.000 Rp. 70.000 Belajar
Guru yang Rp. 95.000 Rp.105.000 Rp.120.000 diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak- kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Roudlatul Adfal/Bustanul Adfal dan yang sederajat.
Guru yang Rp. 95.000 Rp.105.000 Rp.120.000 diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Mandrasah Ibtidaiyah dan yang sederajat
Guru…
Guru yang Rp.110.000 Rp.120.000 Rp.135.000 diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat
Guru yang Rp. - Rp.145.000 Rp.160.000 diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah dan yang sederajat
Pengawas dan Rp.110.000 Rp.120.000 Rp.135.000 Pengawas Pendidikan Agama pada Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa dan yang sederajat
Pengawas Rp. - Rp.145.000 Rp.160.000 Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan yang sederajat
Pengawas…
Pengawas Rp. - Rp.170.000 Rp.185.000 Sekolah Menengah dan Pengawas Pendidikan Agama pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan yang sederajat
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd. Lambock V. Nahattands
