KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN DAGANG ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
