Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
www.djpp.depkumham.go.id
ANGGARAN DASAR
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
MUKADIMAH
"DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA"
Bahwa Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat dan merupakan salah satu potensi golongan karya yang berjiwa Pancasila dan telah berjuang dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran, yang diakui oleh Pemerintah, untuk mempertahankan serta membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bahwa perjuangan tersebut harus dilanjutkan untuk mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan nasional sebagai perwujudan dari penghayatan dan pengamalan Pancasila serta menangkal segala paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Bahwa pembangunan nasional sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 harus dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah dan seluruh rakyat, khususnya Veteran Republik Indonesia, dengan menggalang persatuan serta kesatuan nasional. Bahwa Veteran Republik Indonesia dengan semangat pengabdiannya yang berlandaskan Doktrin Hankamnas dan Doktrin Perjuangan ABRI "CATUR DARMA EKA KARYA", akan mampu melaksanakan peranan sebagai pewaris nilai-nilai 1945, unsur pelaksana pembangunan nasional, maupun sebagai cadangan nasional dalam rangka sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
Bahwa berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan, maka Veteran Republik Indonesia dengan tulus ikhlas berikrar untuk melanjutkan perjuangan bangsanya dengan menghimpun diri dalam organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menuntun Veteran Republik Indonesia dalam melaksanakan Anggaran Dasar Legiun Veteran Republik Indonesia yang tersusun sebagai berikut:
