KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH...
Pasal 19
(1) Setiap Musyawarah atau Rapat baru sah dan dapat mengambil putusan apabila dihadiri oleh lebih dari separoh dari jumlah peserta. (2) Apabila Musyawarah atau Rapat dengan cara yang ditetapkan tidak mencapai kuorum, maka rapat ditunda paling lama 6 (enam) jam. Apabila Musyawarah atau Rapat yang berikutnya dengan pemberian undangan baru untuk acara yang sama masih tetap belum mencapai kuorum, maka rapat adalah sah serta dapat mengambil putusan.
