Pasal 10
(1)
Susunan organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia berbentuk peramidal dan
vertikal
yang
berjenjang
mulai
dari
Desa/Kelurahan,
Kecamatan,
Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II, Propinsi/Daerah Tingkat I/Daerah
Istimewa/Daerah Khusus sampai ke tingkat Pusat.
(2)
Di Desa/Kelurahan dibentuk Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran Republik
Indonesia oleh Musyawarah Anak Ranting dan bermarkas di Markas Anak Ranting
Legiun Veteran Republik Indonesia.
(3)
Di Ibukota Kecamatan dibentuk Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik
Indonesia oleh Musyawarah Ranting dan bermarkas di Markas Ranting Legiun
Veteran Republik Indonesia.
(4)
Di Ibukota Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II dibentuk Pimpinan Cabang
Legiun Veteran Republik Indonesia oleh Musyawarah Cabang dan bermarkas di
Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia.
(5)
Di Ibukota Propinsi/Daerah Tingkat I/Daerah Istimewa/Daerah Khusus dibentuk
Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia oleh Musyawarah Daerah dan
bermarkas di Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.
(6)
Di Ibukota Negara Republik Indonesia dibentuk Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia oleh Kongres dan bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran
Republik Indonesia.
(7)
Wilayah pembinaan Legiun Veteran Republik Indonesia disesuaikan dengan jenjang
organisasi sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
