KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang SUSUSNAN ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 2
IAIN adalah unit organik di lingkungan Departemen Agama, masingmasing dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
