KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA...
Pasal 10
BAB 6 — PENUTUP
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan, Kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara dan Kepada Badan Urusan Logistik, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
