KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang PENATARAN CALON PENATARA BP-7
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
