KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.