KEPPRES
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2003
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 143
