KEPPRES
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 2
Kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan diarahkan untuk terwujudnya :
- peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- penyediaan data untuk perencanaan pembangunan dan pemerintahan; dan
- penyelenggaraan pertukaran data secara tersistem dalam rangka verifikasi data individu dalam pelayanan publik.
