KEPPRES
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 12
(1) Informasi Administrasi Kependudukan dituangkan dalam bentuk:
- laporan-laporan;
- angka, tabel, gambar dan grafik peristiwa kependudukan;dan
- angka, tabel, gambar dan grafik peristiwa penting.
(2) Penuangan Informasi Administrasi Kependudukan ke dalam bentuk-bentuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
