PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara
yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara,
pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi manusia, serta persatuan dan
kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan dari
tuntutan hukum terhadap tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu ;
- bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang disampaikan dengan surat Nomor
PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999 dan Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia dengan surat Nomor M.PW.07.03.54 tanggal 20 Maret 2001,
dipandang perlu memberikan abolisi kepada Sdr. Drs. WIMANJAYA K. LIOTOHE ;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA :
Memberikan abolisi kepada Sdr. Drs. WIMANJAYA K. LIOTOHE.
KEDUA :
Dengan pemberian abolisi ini, maka semua penuntutan terhadap tersangka yang namanya
tersebut pada diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini, ditiadakan.
KETIGA :
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
dan Jaksa Agung.
KEEMPAT : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD M. BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 101
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara
yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara,
pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi manusia, serta persatuan dan
kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan dari
tuntutan hukum terhadap tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu ;
- bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang disampaikan dengan surat Nomor
PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999 dan Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia dengan surat Nomor M.PW.07.03.54 tanggal 20 Maret 2001,
dipandang perlu memberikan abolisi kepada Sdr. Drs. WIMANJAYA K. LIOTOHE ;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ;
