KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS POKOK DAN KEGIATAN
Tugas Pokok Komisi adalah: a. Mencari dan menentukan data/fakta mengenai berbagai tindak kekerasan di Aceh; b. Mengadakan penyelidikan dan pengusutan, terhadap tindak kekerasan sebagaimana dimaksud huruf a; c. Menganalisis data/fakta, merumuskan, dan menyimpulkan hasil dan tindak lanjut yang diperlukan terhadap tindak kekerasan sebagiamana dimaksud huruf a dan b; d. Menyerahkan rumusan dan hasil sebagaiamana dimaksud huruf c kepada instansi atau lembaga yang berwenang, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
