KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH
Pasal 12
BAB 6 — PENUTUP
(1) Jangka waktu kerja Komisi selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan. (2) Jangka waktu sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang apabila diperlukan.
