KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICE
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam
bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
