KEPPRES
TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden
Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hasil pekerjaan Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 1997, diserahkan dan dilanjutkan oleh Timnas PEPI sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.
