KEPPRES
TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR
Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
- Ketua : Presiden Republik Indonesia;
- Ketua Harian :Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
- Anggota : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Menteri Dalam Negeri ;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
- Menteri Negara Percepatan Pembangun-an Kawasan Timur Indonesia;
- Sekretaris Negara;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
