KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
BAB 3 — JENIS RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Jenjang jabatan fungsional Keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didasarkan pada penilaian bobot masing-masing jabatan fungsional dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
