KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
BAB 3 — JENIS RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan-Jabatan yang dihimpun dalam rumpun jabatan tungsional dapat dikategorikan dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan.
