KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PENETAPAN RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL
Rumpun jabatan fungsional ditetapkan untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang diperlukan oleh penierintah dalam rangka terselenggaranya tugas umum pemerintahan.
