KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT ON...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa
INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
