KEPPRES
PEMBUKAAN KANTOR KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Sarawak, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
