KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2003
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2003
INDONESIA,
ttd.